Sabtu, 21 Mei 2011

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran.
Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang rendah.
Dasar Hukum :
Peraturan tentang Jamsostek

Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
Perlindungan oleh jamsostek

Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu
perlindungan pada :
Peristiwa kecelakaan
Sakit
Hamil
Bersalin
Cacat
Hari tua
Meninggal dunia
Jenis Program Jamsostek :
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jemis program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
• Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
• Program Jaminan Hari Tua
• Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja.
• Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebesar iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan.
• Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
• Mencapai umur 55 tahun
• Program Jaminan Kematian
Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai tambahan bagi jaminan hari tua yang jumlahnya belum optimal.


• Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
 Program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK)
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko – resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
Dengan adanya program jamsostek ini, kita sudah diberikan asuransi jaminan dalam bekerja, sehingga kita tidak perlu takut lagi dalam bekerja.
Sumber:
 http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/
 http://hendar7.tripod.com/Jamsostek.htm

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Tidak hanya upah atau gaji yang besar menjadi tolok ukur dalam menentukan jenis pekerjaan. Keselamatan kerja adalah hal yang seharusnya menjadi prioritas utama. Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Dalam pemahaman yang umum, K3 adalah segala upaya untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sasaran utama dari K3 ditujukan terhadap pekerja, dengan melakukan segala daya upaya berupa pencegahan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan tenaga kerja, agar terhindar dari risiko buruk di dalam melakukan pekerjaan. Dengan memberikan perlindungan K3 dalam melakukan pekerjaannya, diharapkan pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat dan produktif. Secara filosofis, K3 merupakan upaya dan pemikiran guna menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani ataupun rohaniah manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya serta hasil karya dan budaya manusia.
Secara keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi tentang pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui peraturan yang jelas dan sanki yang tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan di tingkat internasionalpun telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional.

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
Billy N.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
Kerugian-Kerugian yang disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan menyebabkan lima jenis kerugian, antara lain:
1. Kerusakan: Kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, & lingkungan kerja.
2. Kekacauan Organisasi: Dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses produksi.
3. Keluhan & Kesedihan: Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan sekerja akan bersedih.
4. Kelainan & Cacat: Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka, kelainan tubuh bahkan cacat.
5. Kematian: Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian.
Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya tersembunyi.
Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan.
Sedangkan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakaan terjadi.
Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab antara lain:
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:
1. Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.
3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya.
5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Dasar Hukum
* UU no.13/2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* UU no.14/1969
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. kesusilaan
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama

Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

* UU no.1/1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.

* UU no.3/1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

2. Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian
Sumber: http://hiperkes.wordpress.com/2008/04/04/dasar-hukum-keselamatan-kesehatan-kerja/#more-8

Kamis, 14 April 2011

HUBUNGAN MULTI BLOWER DENGAN DAYA HIDUP KOMPUTER

Hubungan Antara Multi Blower Dengan Daya Hidup Komputer
Fungsi Kipas Processor
 Fungsi utama dari sebuah kipas komputer adalah mengeluarkan panas dan menggantinya dengan udara segar ke dalam sistem.
 Funghsi utama dari pendingin CPU adalah menjaga agar CPU tetap dalam suhu yang masih dapat ditolerir oleh CPU tersebut. Tetapi fungsi itu dapat terganggu oleh debu yang menempel pada baling-baling kipas pendingin CPU. Debu tersebut sedikit demi sedikit akan mengurangi kinerja kipas pendingin tersebut karena semakin banyak debu yang menempel maka akan semakin berat putaran pada kipas pendingin.
Penyebab Komputer Panas
 Pada umumnya ada banyak hal yang menyebabkan komputer menjadi overheating alias terlalu panas baik itu penyebab dari hardware maupun juga dari setting sofware. Sedangkan komputer mati sendiri juga salah satu penyebabnya adalah karena terlalu panas tadi atau juga permasalahan pada software komputer . Inti permasalahannya disini adalah penyebab komputer terlalu panas.
TIPS MENDINGINKAN KOMPUTER
 Hindari sinar panas
Letak pc dapat mempengaruhi suhu dalam casing.Tempat casing yang terletak tepat diarah sinar matahari (daerah seperti jendela) dapat menaikkan temperatur dalam casing.Oleh sebab itu,sangat disarankanuntuk meletakkan komputer di tempat yang Perhatikan suhu luar ruangan apabila anda ingin menggunakan notebook ditempat terbuka.
 Membersihkan sistem pendingin dari debu dan kotoran
Sistem pendingi berupa heatsink dan fan hanya dapat mendinginkan secara maksimal jika bersih dan bebas debu.karena itu harus rajin membersihkan kipasnya dari waktu ke waktu.Caranya seperti ini:
* Cabut kabel listrik komputer dan buka casing
* Sebuah kipas terletak di prosesor dan satu lagi di trafo listrik. Beberapa pc juga memiliki kipas yang terletak di casing atau pada graphics card
* Untuk membersihkannya,dapat menggunakan sebuah kuas atau pinset kecil.bersihkan debu yang terdapat diatas dan bagian bawah kipas.



 Memasang kipas tambahan
Beberapa casing komputer memiliki tempat kosong sebagai tempat untuk kipas tambahan yang harganya sekitar Rp.25,000 di toko komputer.Sistem pendinginan kecil ini dapat memperbaiki aliran udar a di dalam casing ada juga kipas untuk casing yang dapat di pasang ditempat drive atau di slot PCI kosong. cara ini sangat baik karena dapat mendinginkan komponen secara langsung misalnya hard disk atau graphics card.
 Pendingin prosesor
Prosesor modern memiliki kinerja tinggi.Namun,karena banyak bekerja panas yang dihasilkan pun tinggi juga.Panas ini harus dapat dibuang melalui sistem pendingin yang baik.Jika produsennya memasang sebuah pendingin murah karena faktor biaya,ini dapat menggantinya dengan sistem pendingin baru.dan dianjurkan menggunakan misalnya Thermaltake Volkano 11 untuk prosesor AMD atau Volcano 7 untuk intel pentium 4.Sistem pendingin tersebut dapat di peroleh di toko komputer.Untuk pemasangannya dapat dilakukan sendiri sesuai dengan petunjuknya.
Sumber:
 http://www.beriklan.com/detail-artikel-44-10-tips-mendinginkan-komputer-anda.html
 http://www.y0gie.co.cc/2010/12/tips-komputer-tidak-cepat-panas.html
 http://sobatpc.com/cara-mudah-meredam-bunyi-kipas-dalam-komputer/

Kamis, 03 Maret 2011

Pengertian dan Ruang Lingkup Perburuhan

Pengertian dan Ruang Lingkup Perburuhan
Buruh atau yang dikenal dengan Tenaga Kerja menurut Pasal 1 point 2 UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ialah “Setiap orang laki-laki maupun wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”. Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan bahwa ketenagakerjaan ialah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja (Pasal 1 angka 1).Oleh karena itu arti dari Perburuhan juga bisa dibilang sebagai Tenaga kerja yang sudah dibekali dengan hukum-hukum yang ada dari segi jam sostek sampai salary (gaji) yang diterima.

PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Dalam ruang lingkup waktu :
a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi, seperti pengarahan akan ditempatkan sebagai apa dan mempunyai otoritas yang bagaimana.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi, seperti gaji (upah) yang tentunya sudah disepakati sebelum teken kontrak antar pekerja dengan perusahaan.
c. Sesudah hubungan kerja terjadi, misalnya pembayaran uang pensiun, pembayaran uang pesangon, santunan kematian dan sebagainya.

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perburuhan
Menurut MR. S. Mok : ” arbeidrecht ” adalah Hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dibawah pimpinan orang lain dan dengan keasaan penghidupan yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu. Jadi hukum perburuhan itu ialah himpunan peraturan, abik tertulis maupun yang tidak berkenaan dengan kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.


Menurut teori ruang lingkup hukum perburuhan itu ada 4, antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup ini sangat berkaitan dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaeah hukum yang dibatasi. yang dibatasi ialah BURUH, PENGUSAHA, dan PENGUSAHA (Pemerintah).
Buruh sebagai Subyek hukum dengan berkedudukan sebagai prodati kodrati, sedangkan pegusaha sebagai subyek hukum yang berkedudukan sebagai pribadi hukum dan pengusaha (pemerintahan) sebagai subyek hukum perburuhan karena atau dalam arti jabatan.


2. Lingkup laku menurut Waktu
Lingkup ini yang menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :
a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi
c. Sesudah hubungan kerja terjadi.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
Batasan pengertian hukum perburuhan yang telah dikemukanan oleh beberapa sarjana sebelumnya masih belum dapat menggambarkan Hukum Perburuhan secara komprehensif. Untuk itu teori Gebiedsleer yang dikemukanan oleh JHA. Logemann dapat dijadikan dasar untuk memberikan batasan ruang lingkup berlakunya Hukum Perburuhan. Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.

Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemeirntah)


Buruh tampil sebagai subyek hukum dalam kedudukannya sebagai probadi kodrati, sedangkan pengusaha tampil sebagai subyek hukum perburuhan dalam kedudukannya sebagai pribadi hukum dan terakhir pengusaha (pemerintah) tampil sebagai subyek hukum perburuhan karena atau dalam arti jabatan.

2. Lingkup Laku Menurut Waktu
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
Dalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :
a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi. Disini mencakup peristiwa – peristiwa tertentu, misalnya : kegiatan pengerahan tenaga kerja dalam rangka AKAN, AKAD dan AKAL.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi. Disini mencakup peristiwa – peristiwa, misalnya : pembayaran upah, pembayaran ganti rugi kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja dan sebagainya.
c. Sesudah hubungan kerja terjadi. Disini mencakup peristiwa – perisriwa yang terjadi setelah hubungan kerja, misalnya : pembayaran uang pensiun, pembayaran uang pesangon, santunan kematian dan sebagainya.

3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum. Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut :
a. Regional
Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu :
1) Non – sektoral Regional
Di sini Hukum Perburuhan dibatasi berlakunya pada suatu daerah tertentu, misalnya : Ketentuan Upah Minimum di Wilayah DKI Jakarta, atau Ketentuan Upah Minimum di wilayah Jakarta Timur dan sebagainya.
2) Sektoral Regional
Di sini berlakunya Hukum Perburuhan dibatasi baik wilayah berlakunya maupun sektornya. Misalnya : Ketentuan Upah Minimum di sektor tekstil yang berlaku di wilayah Jawa Barat

b. Nasional
Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu :
1) Non – Sektoral Nasional
Di sini wilayah berlakunya Hukum Perburuhan dibatasi oleh wilayah negara. Dengan kata lain wilayah berlakunya hukum perburuhan adalah seluruh wilayah Indonesia, tanpa memperhatikan sektornya. Misalnya : Ketentuan tentang kecelakaan kerja, ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja, ketentuan tentang serikat buruh, perjanjian perburuhan dan sebagainya.

2) Sektor Nasional
Di sini wilayah berlakunya Hukum Perburuhan dibatasi baik oleh sektor tertentu yang berlaku di seluruh wilayah Indonsia. Misalnya : Ketentuan yang mengatur masalah pelaut, ketentuan – ketentuan yang berlaku di sektor perkebunan dan sebagainya.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah. Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan sebagai berikut :
a. Hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan.
b. Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi Tenaga Kerja.
c. Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
d. Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.
e. Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan Rekrumen.

Sumber:
 http://buntunkzzz.wordpress.com/2010/02/19/pengertian-dan-ruang-lingkup-hukum-perburuhan/
 http://seoulmate.dagdigdug.com/lingkup-hukum-perburuhan/
 http://diarcoolz.blogspot.com/2011/02/pengertian-ruang-lingkup-perburuhan.html

Jumat, 07 Januari 2011

TIPS PENULISAN ILMIAH

Bingung membuat PI???, santai saja kawan. Kali ini saya punya tips mengerjakan PI dengan cepat. Untuk teman-temanku yang bejurusan Teknik komputer atau System komputer. Sebelum kita membuat Penulisan Ilmiah, biasanya kita mengajukan suatu alat terlebih dahulu kan??.untuk itu saya akan memberi tipsnya:

1. Menentukan alat terlebih dahulu sebelum semester akhir.
Ini sangat penting. Pilihlah alat yang seyogyanya mudah dibuat. Agar ke depannya tidak membuat pusing kepala.

2. Mengetahui/memahami alat yang akan dibuat
Mengetahui/memahami alat sangat penting, karena jika kita sudah memahaminya maka proses selanjutnya akan mudah untuk membuatnya.

3. Sering berkonsultasi kepada dosen pembimbing.
Kita harus sering berkonsultasi kepada dosen pembimbing atau biasa disebut DP. Itu dikarenakan apabila ada suatu hal yang belum kita pahami maka kita menanyakannya kepada DP, sehingga PI yang kita buat akan menjadi mudah.
Tips diatas dari saya. Saya hanya bisa memberikan 3 tips dan semoga bisa membantu kawan-kawan dalam mengejakan Penulisan Ilmiah.